MASAMBA, RAKYATSULSEL - Sekretaris Daerah Luwu Utara, Armiadi membuka dan memberikan arahan pada Konsultasi Publik I yang memuat tentang Penyusunan Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkotaan Masamba di Aula Kantor Bappelitbangda Kabupaten Luwu Utara, Senin (29/8) kemarin.
Pada arahannya, Sekda Armiadi memaparkan empat poin yang harus diperhatikan dalam revisi RDTR kawasan Masamba tersebut. Poin pertama dimulai dengan persoalan terkait dampak dari bencana banjir bandang pada 13 Juli 2020 lalu yang meluluhlantakkan pusat kota Masamba yang terdapat di sepanjang aliran sungai Masamba dan sungai Radda.
Armiadi menyebutkan perlunya mempertegas lokasi-lokasi zona merah, zona kuning, dan zona hijau.
“Ini yang perlu menjadi perhatian bersama, khususnya sungai Masamba,” kata dia.
Menurut dia, terdapat informasi yang berkembang di masyarakat bahwa bantaran sungai Masamba mulai jembatan ke arah Selatan maupun arah Utara itu menjadi zona merah.
“Nah, ini yang harus dipertegas batasannya antara zona merah, kuning, dan hijau. Kalau dia zona merah berarti sama sekali tidak boleh ada aktivitas di situ, terutama membangun, sebab setahu saya ada sekitar 100 meter yang disiapkan sebagai area penyangga. Inilah yang harus diatur dan dipertegas di RDTR kita nantinya,” terang dia.
Pun pada lokasi zona kuning. Di mana pada zona ini masyarakat bisa membangun, tetapi harus diikuti dengan persyaratan-persyaratan yang harus jelas. Kalau lokasi zona merah, lanjut dia, tak boleh ada lagi aktivitas sama sekali.
“Untuk zona merah, kita tak bisa tolerir jika masih ada aktivitas. Ini yang perlu kita pertegas dalam RDTR,” tegasnya.