Poin kedua arahan Armiadi, perlunya revisi tentang persoalan tingginya proses alih fungsi lahan menjadi pemukiman, yang merupakan akibat perkembangan pembangunan dan pertumbuhan jumlah penduduk.
Revisi pada poin ini dirasa perlu karena adanya area persawahan yang masuk kategori kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang merupakan sawah irigasi teknis.
“Hal lain adalah area persawahan kita di Masamba dengan luas ± 400 ha yang masuk sebagai kategori kawasan pertanian pangan berkelanjutan, khususnya di Kappuna, Kasimbong, dan Baliase,” jelas dia.
Hanya saja, kata dia, regulasi melarang adanya alih fungsi lahan untuk sawah yang beririgasi teknis. “Ini juga perlu dipertegas di RDTR kita,” ucapnya mengingatkan.
Sementara pada poin ketiga, mantan Kadis Pertanian menambahkan perlunya memperhatikan kawasan ruang terbuka hijau yang belum selesai.
Kemudian poin terakhir atau keempat, ia menegaskan pentingnya memperhatikan potensi bencana pada kawasan Masamba terhadap perencanaan dan pembentukan zonasi sebagai upaya pencegahan dan antisipasi.
“Sebagaimana disampaikan ibu Bupati bahwa hampir seluruh desa/kelurahan di Lutra ini masuk kategori rawan bencana. Ini semua harus diantisipasi, karena kota ini tepat melintasi sungai Masamba. Salah satunya saran para pakar, yaitu melakukan penghijauan pada area yang dulu longsor, tapi apa legitasinya, ini yang harus tertuang di RDTR,” paparnya.
“Semua harus jelas, sehingga nanti ketika sosialisasi ke masyarakat tidak simpang siur. Kita bisa satu bahasa karena sudah ada panduan bersama dalam RDTR nanti. Inilah yang kita akan pegang untuk memberikan regulasi kepada masyarakat,” sambungnya.
Ia berharap dalam revisi RDTR ini dapat menjawab persoalan tata ruang yang ada di Luwu Utara.