Sekda Takalar Resmi Jabat Ketua Majelis Kode Etik dan Perilaku ASN

  • Bagikan
Bupati Takalar, Dr. H. Syamsari, S.Pt.M.M, melantik Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, lingkup Kabupaten Takalar. Selasa (30/8/2022).

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Bupati Takalar Dr. H. Syamsari, S.Pt.M.M melantik 14 orang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan sekretariat Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN lingkup Kabupaten Takalar, Selasa (30/8/2022).

Majelis Kode Etik dan Perilaku ASN diketuai oleh Sekda Takalar H Muhammad Hasbi, S.Stp, M.Ap sekaligus sebagai anggota majelis, dan Sekretaris majelis sekaligus sebagai anggota majelis dijabat oleh Kepala BKPSDM Drs. Irwan.

Masing-masing anggotanya yakni :

  1. Kepala inspektorat H. Yahe, S. Sos, M.Si,
  2. Kepala Bagian Hukum Zubair, S. Sos, M.Si,
  3. Auditor Inspektorat Nur Ilham Malik, S.E, M.Ak,
  4. Audiwan Inspektorat Iwan Syahruna, SAB.
  5. Sektretaris BKPSDM H. Zulkarnain, S.H., M.Kn sebagai Kepala Sekretariat Majelis,
  6. Handriana Hanafie sebagai wakil kepala sekertariat majelis,
  7. Muhammad Husni sebagai wakil kepala sekretariat majelis bidang administrasi, pengumpulan dan pengolahan data.
  8. Muhammad Ali sebagai anggota majelis bidang administrasi, pengumpulan dan pengolahan data.
  9. Hasjiari sebagai anggota majelis bidang administApriga
  10. Apriga Rezki Perkasa Mansyur sebagai anggota majelis bidang dokumentasi,
  11. Asriadi, sebagai anggota majelis bidang dokumentasi.
  12. Sudarmin sebagai anggota majelis bidang dokumentasi, pelaporan dan pengarsipan data.

Pelantikan anggota majelis ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjadi contoh teladan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Takalar berharap kepala OPD dan ASN yang dilantik untuk aktif menekankan terkait kode etik ini namun diawali dengan edukasi melalui berbagai literatur.

"Majelis kode etik ini hanya pemicu, perjalanan umur kita yang tidak seberapa ini harus menimbulkan efek keteladanan. Dan Saya berharap tidak ada ASN yang masuk dalam majelis kode etik ini, semua aturannya perlu dibaca dengan baik karena penegakan hukum harus didahului oleh edukasi," tegas H. Syamsari. (Tir)

  • Bagikan

Exit mobile version