BONE, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Bone tentang Pencegahan Perkawinan Anak di aula Kanwil, Rabu (31/8).
Perancang Perundang-undangan Madya Kanwil Sulsel Baharuddin mengatakan, pengharmonisasian ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 13/2022 tentang perubahan kedua atas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Baharuddin katakan, pengharmonisasian bertujuan untuk menyelaraskan peraturan yang dibentuk dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, baik secara vertikal maupun horizontal.
“Dalam mengharmonisasi Ranperda, tim perancang dipandu oleh 10 dimensi yang terdiri dari: Pancasila, UUD 1945, Dimensi Vertikal, Horizontal, Yurisprudensi, Asas Hukum, Sistem Pembangunan Nasional, Perjanjian Internasional, Hukum Adat, dan Dimensi Teknik Penyusunan,” ujar Baharuddin.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Bone Fahri Rusly menyampaikan ranperda ini sudah berada di tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel dan diatur ke dalam peraturan daerah sistem perlindungan anak.
Fahri menambahkan, sebelumnya, jajaran Pemerintah Kab Bone telah melakukan komparasi ranperda ini di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020. Ranperda tersebut dinyatakan lolos menjadi perda tingkat provinsi NTB.