JAKARTA, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tiga pemohon yang menggugat uji materi pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), (Rabu, 31/8/2022).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim," beber Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan itu secara virtual di Jakarta, Rabu (31/8).
Dalam sidang itu, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menjelaskan, adapun petitum para pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar pasal 15 ayat 5 UU 40/199 dimaknai keputusan presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahan pers dan wartawan melalui mekanisme kongres pers yang demokratis, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing orgarnisasi pers melaksanakan pemilihan angota Dewan Pers sendiri.