Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers, Ternyata Begini Alasan Hakim MK

  • Bagikan
MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers

"Jikapun para pemohon merasa keberatan dengan tidak ditetapkannya dirinya sebagai anggota dewan pers melalui keputusan persiden, maka hal tersebut persoalan konkret dan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma," bebernya.

Apalagi, lanjut Arief, presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administrasi untuk pengesahan keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat (3) UU Nomor 40 tahun 1999.

Sekadar diketahui, para pemohon menilai Peraturan Dewan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers telah mencederai kemerdekaan dan kebebasan pers dan menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun dan membuat peraturan-peratruan di bidang pers dalam upaya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Selain itu, adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU a quo, mengakibatkan Dewan Pers Indonesia yang terbentuk melalui Kongres Pers Indonesia 2019 di Asrama Haji Jakarta tanggal 6 Maret 2019 tidak kunjung ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (*/Fajar.co.id)

  • Bagikan

Exit mobile version