MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jajaran pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel ikuti Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) secara daring di Ruang Rapat DivYankum, Kamis (1/9).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI. Agendanya, sehubungan telah dilakukannya kick off RKUHP oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada tanggal 23 Agustus lalu.
Itu, dalam hal penyebarluasan informasi secara serentak di seluruh wilayah untuk menciptakan kesepahaman masyarakat. Demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Eddy O.S. Hiariej dalam pemaparannya mengatakan Kemenkumham memahami betul apa yang diinginkan oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam pembentukan RKUHP.
“Sosialisasi RKUHP ini harus dilakukan secara masif, tidak hanya merupakan tugas dari Kemenkumham, tetapi ada Kementerian/Lembaga terkait yang harus ikut berperan aktif sehingga diharapkan informasi dapat cepat tersampaikan kepada masyarakat.” ujar Eddy.
Menurut Eddy, sejak awal RKUHP selalu mengakomodir keterlibatan publik. Adapun misi Pembaruan Hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional yaitu Dekolonialisasi atau Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama.
"Ini yang dimaksud yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan dan pedoman Pemidanaan atau Standard of Sentencing dan memuat alternatif Sanksi Pidana," jelas Eddy.