Kedua, sambung Eddy, Demokratisasi atau Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana RKUHP sesuai Konstitusi yaitu Pasal 281 UUD 1945 dan Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait.
"Lalu, konsolidasi Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas)," tukasnya.
"Harmonisasi Sebagai bentuk adaptasi & keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law); dan Modernisasi atau filosofi pembalasan klasik (Dood-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integrati (Dood-Doderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana)," tambahnya
Sebelumnya, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dalam laporannya mengajak seluruh pihak untuk berdoa dan berikthiar bersama agar mahakarya luar biasa para guru kita, para tokoh, dan pakar hukum pidana yang sudah berjuang kurang lebih 40 tahun yang lalu memperjuangkan suatu RKUHP nasional untuk mengganti warisan kolonial ini dapat direalisasikan.
"Mudah-mudahan tahun ini RKUHP akan hadir dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Widodo.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*)