Masuk Daftar Pencarian Orang, Kejaksaan Kejar ASN Pemkab Jeneponto Andry Yusuf

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memasukkan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Jeneponto yang juga Ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung, Andry Yusuf, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulangkali mangkir dari panggilan jaksa.

Diketahui, Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.

Andri Yusuf masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat Nomor: PRINT-B-8309/P.4.1-/Ft.1/08/2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari.

Pihak Kejari Makassar sendiri membenarkan adanya penerbitan surat DPO untuk tersangka Andry Yusuf.

Di sisi lain, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Makassar, Andry Yusuf diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Andi Sundari mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan terkait dengan dugaan korupsi penyewaan lods di Pasar Butung tidak terganggu dengan praperadilan yang diajukan.

"Kita hadapi saja (terkait praperadilan yang diajukan oleh Andri Yusuf)," terang Andi Sundari.

Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan upaya seorang tersangka melakukan praperadilan bukan alasan tidak menghadiri panggilan jaksa dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Boyamin menjelaskan, praperadilan tidak menghalangi langkah jaksa untuk menjemput paksa seorang tersangka dan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). "Langsung (Kejari Makassar) masukkan DPO dan DPO-nya disahkan ke pengadilan biar tidak diterima praperadilannya," terang Boyamin.

Boyamin juga menegaskan, praperadilan bukan faktor penyebab tersangka korupsi tidak dimasukkan ke dalam daftar DPO. Lebih jauh Boyamin mengatakan, jika tersangka terus mangkir, upaya paksa dan penahanan bisa dilakukan walaupun gugatan praperadilan sedang berlangsung.

Sebelumnya dilansir, Kejari Makassar sudah melakukan pemanggilan secara patut, tapi yang bersangkutan berulangkali mangkir.

Diketahui, jaksa mendalami kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung. Tim jaksa sedang menyelidiki aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa menemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara, yang ditaksir Rp15 miliar. (*)

  • Bagikan