PAREPARE, RAKSUL - Proses pengajuan pergantian antar waktu mulai bergulir. DPRD Parepare sudah menerima surat permohonan dari Partai Golkar Parepare. Rapat paripurna pengumuman PAW dan pemberhentian Ketua DPRD dijadwalkan 12 September.
“Di Peraturan Pemerintah 12 tahun 2012 pasal 38 itu dan tatib DPRD dijelaskan apabila ada anggota DPRD maupun pimpinan berhenti atau diberhentikan, maka pemberhentiannya dilakukan dalam rapat paripurna. Seperti Andi Nurhatina Tipu. Sesuai jadwal yang ada dilakukan 12 September,” jelas Wakil Ketua DPRD Rahmat Sjamsu Alam, Kamis, 1 September 2022.
Rahmat mengatakan DPRD Parepare hanya menyampaikan melalui rapat paripurna. Tindaklanjutnya ada di KPU Parepare. DPRD segera menyurat ke KPU meminta nama PAW.
“Jadi posisi DPRD pasif. Kalau partai bersangkutan mengajukan PAW maka pimpinan akan menyurat ke KPU meminta nama pengganti. Lalu pimpinan menyurat kembali ke provinsi untuk disahkan,” jelasnya.
Politisi Demokrat itu mengungkapkan proses PAW di DPRD ditarget selesai paling lama sepekan. Selanjutnya, kata dia, diajukan ke Pemprov untuk disahkan. Prosesnya maksimal 14 hari.
“Prosesnya pasti cepat kalau pimpinan. PAW juga sama waktunya, sekarang sistem waktu. supaya tidak ada penahanan suka atau tidak suka. Proses PAW lima hari kita geser ke KPU, di sana juga begitu. Ada batas waktu,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Harian Golkar Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan surat permohonan PAW, sudah diajukan ke DPRD. Surat itu dilengkapi dengan alasan PAW yakni meninggal dunia.
“Kami sudah ada surat kematian dilengkapi dengan akta kematian, itu lampirannya tadi di DPRD. Bamus sudah agendakan tanggal 12 nanti ada paripurna pemberhentian Andi Nurhatina karena meninggal dunia,” ungkapnya.
Ketua Komisi II DPRD Parepare itu mengatakan Golkar tengah membahas nama calon PAW. Golkar segera konsultasi dengan KPU Parepare.
“Karena berdasarkan putusan MA, PAW itu bukan lagi suara terbanyak tetapi siapa yang diusulkan partai,” bebernya.
Golkar juga sedang menggodok pengganti Ketua DPRD Parepare. Nama pengganti Ketua DPRD akan ditentukan melalui rapat pleno partai. Rapat pleno digelar dalam waktu dekat ini.
“Proses di partai Golkar itu harus dilakukan penjaringan di rapat pleno. Akan ada penjaringan tiga nama calon Ketua DPRD. Kemudian dikirim ke DPD I selanjutnya diteruskan ke DPP. Nanti DPP keluarkan satu nama. Nama itu nanti direkomendasikan dan kami bawa ke sini untuk diajukan pergantian,” pungkasnya.
Mekanisme PAW anggota DPRD Kabupaten Kota sudah diatur dalam PKPU Nomor 16 tahun 2017. Pada pasal 9 poin 1 berbunyi;
“Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama”
Sejauh ini ada tiga nama yang mencuat menjadi pengganti mendiang Andi Nurhatina. Yakni, Nasarong dengan jumlah suara 1053, Minhajuddin memperoleh suara 1036 dan Hamran Hamdani mengumpulkan 905.
Pasca pileg 2019 dan tidak terpilih, Nasarong diketahui menjabat staf khusus Walikota dan Minhajuddin menjabat dewas RS Andi Makkasau.
Sementara itu, untuk mengisi jabatan Ketua DPRD, Golkar Parepare memiliki dua kandidat kuat. Mantan Ketua DPRD periode lalu Kaharuddin Kadir dan Ketua Fraksi Golkar saat ini Mulyadi. (*)