"Jadilah Duta Anti Narkoba, karena anda adalah pelaku, pasti paham betul bagaimana dampak penggunaan obat-obat terlarang tersebut, ajak orang terdekat agar menjauhi barang haram itu, cukuplah kalian yang jadi korban," tuturnya.
Terpisah, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rusdin, selaku Penanggung Jawab Rehab, menuturkan, rehabilitasi medis diikuti sebanyak 30 orang warga binaan yang dimulai sejak tanggal 27 Januari hingga 27 Juli 2022.
Anggaran rehabilitasi medis, sambungnya, bersumber dari APBN Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menyasar pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, korban penyalahguna narkotika yang mempunyai penyakit komorbid seperti TBC, hepatitis, HIV dan gangguan jiwa.
Rusdin juga mengungkapkan, dalam pelaksanannya, kegiatan rehab medis menggandeng Empat instansi, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan untuk kegiatan asesmen, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) dalam kegiatan konseling, RSUD Lasinrang Pinrang dan Puskesmas Mattiro Bulu untuk terapi medis terkait penyakit komorbid. (Amran)