PAREPARE, RAKSUL - Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) Kota Parepare ditetapkan sebagai level empat atau kategori tertingi dalam penyelenggaraan pelayanan publik lingkup Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu berdasarkan daftar kabupaten/kota di Indonesia yang dirilis oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri baru-baru ini dalam penyelenggaraan pelayanan publik adminduk.
Dalam daftar itu, pelayanan adminduk Kota Parepare masuk kategori level empat atau kategori paling tinggi.
‘’Alhamdulilah, dari penilaian Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dinas Dukcapil Kota Parepare masuk ketogeri level paling tinggi dalam penyelengaraan pelayanan administrasi kependudukan. Ada 10 indikator yang harus dipenuhi untuk bisa naik di level itu,’’ ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, Jumat, (2/9/2022).
10 indikator yang dipenuhi Dinas Dukcapil Kota Parepare di antaranya cakupan perekaman KTP-el minimal 99,3 persen, cakupan kepemilikan KIA minimal 40 persen, penggunaan kertas HVS 80 gram.
Selanjutnya, penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE), layanan daring data online, penerapan layanan terintegrasi, perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan, akses data kependudukan oleh perangkat daerah dan penerapan buku pokok kematian. "Khusus penerapan buku pkok kematian dilakukan bekerja sama dengan pihak kelurahan melalui aplikasi Lapor Hati. Aplikasi Lapor Hati memungkinkan penduduk bisa mengakses penerbitan akta kematian secara daring," ujar Adi Hidayah.
‘’Cakupan penerbitan dokumen Adminduk Kota Parepare termasuk yang tertinggi di Sulawesi Selatan, baik itu penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran maupun Kartu Identitas Anak. Pencapaian ini bisa terwujud berkat kerja keras semua pihak,’’ tambah Adi Hidayah.
Dalam beberapa tahun terakhir, Dinas Dukcapil Kota Parepare terus bekerja meningkatkan kualitas pelayanan publik, mulai dari memberikan kemudahan penerbitan dokumen Adminduk bagi penduduk kelompok rentan, penerapan pelayanan secara terintegrasi, kerjasama dengan kelurahan dan kecamatan dalam penerbitan dokumen Adminduk, serta yang terbaru, membuka layanan penerbitan dokumen Adminduk di Mall Pelayanan Publik Kota Parepare.
‘’Pelayanan yang efektif, efisien dan terintegrasi yang kami lakukan selama ini, tidak hanya mampu meningkatkan kepemilikan dokumen Adminduk, tapi juga mampu meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan Dinas Dukcapil, pengguna layanan rata-rata mengaku puas dengan layanan Dinas Dukcapil,’’ ungkap Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Asyurani.
Naiknya levelnya Dinas Dukcapil ke level empat menambah daftar prestasi yang diraih dinas ini, sebelumnya dalam tiga tahun berturu-turut, Dinas Dukcapil juga masuk kategori pelayanan Sangat Baik dalam kegiatan evaluasi pelayanan publik yang diselenggarakan Kementerian PAN dan RB.
Selain itu lanjut dia, dalam dua tahun ini, Dinas Dukcapil juga selalu masuk zona hijau dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia. (*)