Hanya saja, sambung dia, perekrutan karyawan dengan status Disabilitas akan dilihat terlebih dahulu tingkat kebutuhan dari unit kerja soal kemungkinan penyerapan tenaga kerja.
"Untuk perekrutan nantinya kami akan berkordinasi kembali dengan Disnaker karena ketika pelaksanaan rekrutmen persyaratannya tentunya tidak bisa disamakan dengan yang lain" jelasnya.
Sementara itu, Tim ULD Disnaker Makassar, Abd Rahman yang akrab disapa Gusdur berharap masukan dan saran soal perekrutan tenaga kerja dengan status Disabilitas bisa terbuka. Sehingga, UU Nomor 8 tahun 2016 bisa terimplementasikan.
"Mudah mudahan apa yang menjadi saran kami, dapat ditindaklanjuti oleh PDAM, agar bisa menjadi contoh perusahaan lainnya," tuturnya.
"Sesuai dengan regulasi yang ada mestinya penyandang Disabilitas juga diberikan ruang untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," tambahnya. (Abu Hamzah)