TAKALAR, RAKYATSULSEL - Proyek pengerjaan perahu fiber di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Takalar senilai Rp4,3 miliar diduga dikerjakan oleh dua perusahaan rental atau perusahaan sewa dari luar daerah Takalar.
Kedua perusahaan yang mengerjakan proyek ABPD-DAK tahun anggaran 2022 tersebut yakni CV Cendana Citra Lestari, alamat Bulukumba, dan CV Pragala Nusantara alamat Barombong, Kota Makassar.
CV Cendana Citra Lestari mengerjakan 77 unit perahu fiber dengan pagu Rp2,9 miliar, dan CV Pragala Nusantara mengerjakan 40 unit perahu fiber di dengan pagu Rp1,4 miliar.
Hal itu dikritisi oleh direktur Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji), Imran Radjab Mursali. Menurut dia, bukan berarti perbuatan meminjam perusahaan itu tak berpotensi melanggar hukum.
"Pinjam perusahaan melanggar tiga ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Imran, Jumat (2/9/2022).
Selain itu, Imran Radjab Mursali menduga penyewa perusahaan CV Cendana Citra Lestari yang mengerjakan proyek perahu fiber senilai Rp2,9 itu diduga kuat kolega atau orang dekat dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Takalar, H. Baso.
"Pinjam perusahaan untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan perusahaan, karenanya saya minta Kejari Takalar segera melakukan penyelidikan, memeriksa Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, dan koleganya yang mengerjakan proyek tersebut, dan semua yang terlibat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Takalar, H. Baso membantah jika proyek perahu fiber tersebut dikerjakan oleh orang koleganya.
"Yang kerja sesuai hasil tender di ULP, Nassa, Caccing, Haji Rani itu yang saya tahu dari kabag ULP, ada juga lain- lain tapi tidak kuhafalki namanya," kata H. Baso belum lama ini saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel.(Supahrin Tiro/Adhy)