WAJO, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kesepakatan ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Jumat malam, 2 September 2022.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Amran Mahmud sekali lagi mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD Kabupaten Wajo atas kerja keras dan kerjasamanya, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui bersama.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah berjuang keras dengan penuh rasa tanggung jawab para kepala perangkat daerah bersama jajaran serta seluruh yang terlibat dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah ini. Semoga apa yang telah kita lakukan dapat memberikan arti bagi suksesnya pembangunan daerah kita di masa yang akan datang,” harapnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna ini diawali dengan Penyampaian Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Wajo yang merupakan rangkaian Rapat Paripurna Pembicaraan Tk. I atas penyelesaian Pembahasan Ranperda Kabupaten Wajo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2022.
Dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna. Lalu, Pendapat Akhir Bupati Wajo sehubungan dengan Ranperda tersebut. Kemudian diakhiri dengan Penandatanganan persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Wajo. (*)