"Jadi, 1 kali dalam setahun cair, 2022 ini belum lagi sementara proses. Seharusnya setiap pertengahan tahun (cair)," terangnya.
Diketahui, pemberian dana bantuan parpol yang bersumber dari APBN dan APBD merupakan kewajiban yang harus ditunaikan negara lewat pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 34 Undang-undang No. 2 Tahun 2011 ayat 3 tentang Partai Politik.
Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa bantuan keuangan diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di DPR dengan menggunakan APBN dan juga parpol yang memiliki kursi di DPRD provinsi dan kota/kabupaten dengan menggunakan APBD masing-masing daerah.
Besaran dana yang diberikan disesuaikan dengan perolehan suara parpol di tingkat nasional dan daerah masing-masing. Semakin besar perolehan suara parpol, semakin besar pula dana bantuan yang diterima.
Kemudian, dalam ayat 3A dinyatakan bahwa dana bantuan tersebut harus diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota parpol tersebut serta masyarakat umum.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik atau dana banpol tahun 2022.
Terkait kenaikkan anggaran berdasarkan edaran Kemendagri, pihak Pemkot Makassar belum memikirkan alokasi anggaran tersebut.
"Ada surat edaran dari kementerian untuk menaikkan bantuan keuangan partai politik. Kami belum tahu naik atau tidak," kata Kepala Bappeda Makassar, Helmi Budiman usai mengikuti pembahasan APBD Pokok 2023 dan anggaran perubahan 2022 di DPRD Makassar, Jumat (2/9/2022).
Jika merujuk pada edaran Kemendagri, seharusnya alokasi kenaikkan anggara parpol bisa masuk di APBD perubahan 2022 atau APBD Pokok 2023.
"Sementara di bahas juga di pembahasan 2022 perubahan. Tidak ada penjelasan kenaikan berapa persen, hanya saja kenaikan di dasarkan pada usulan partai politik yang sementara memiliki kursi di DPRD," tuturnya.