TAKALAR, RAKYATSULSEL - Desakan Direktur Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji) Imran Radjab Mursali ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa penggunaan anggaran pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Takalar sangat mendasar.
Sebab, pengadaan jasa konsultasi badan usaha Pembuatan Perda penyusunan dokumen rencana RT/RW, dimenangkan oleh PT.Narayana Adicipta Jl. Palm Raja C4 No. 03 Makassar sebesar nilai Pagu Rp1.400.000.097,00.
"Sementara nilai HPS Paket Rp1.399.997.500,00 jenis Kontrak Lumsum tahun anggaran 2021, namun sampai sekarang Perda tersebut belum ditetapkan oleh Pansus DPRD Takalar," tukasnya Imran Radjab Mursali.
"Penetapan Perda tersebut terancam gagal ditetapkan DPRD Takalar karena PT. Narayana Adicipta belum melengkapi beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk dibahas di Pansus DPRD Takalar dan kemudian ditetapkan menjadi Perda RT/RW," tambahnya.
Imran Radjab Mursali sangat menyesalkan terhadap PT. Narayana Adicipta dengan Kepala Dinas PUPR Takalar dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pemukiman. Sebab, pembuatan regulasi itu, dilakukan sejak 2021 dan dananya sudah dicairkan 100 persen namun sampai sekarang tak kunjung selesai.
"Kalau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabid Tata Ruang dan Pemukiman, Ismail menyampaikan bahwa dananya baru cair 85 persen," tukasnya,