"Kami yakin bahwa anggaran itu kuat dugaan dikorupsi, sebab tak sesuai anggaran yang cair dengan progres pembuatan Perda tersebut. Kita berharap APH segera menyikap dan memeriksa beberapa pihak yang terkait," jelasnya.
Hal ini juga dibenarkan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Takalar, Ismail.
"Memang benar bahwa pembuatan Perda RT/RW Takalar sampai sekarang belum selesai dan belum ditetapkan di Pansus DPRD Takalar karena masih tahapan asesmen di Provensi karena baru selesai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Dinas lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Selatan," ucap Ismail belum lama ini.
Ketua Pansus DPRD Takalar, H. Indar Jaya mengatakan pihaknya sudah beberapa kali membahas di Pansus DPRD Takalar. Namun sampai sekarang Konsultan pembuatan Perda RT/RW belum ada hasil konsultasinya ke Provinsi dan Pusat.
"Sehingga kami terkendala kembali membahas penetapan Perda tersebut. Sebelum, Konsultan melaporkan ke kami hasil Konsultasinya ke Provinsi dan Pusat karena RT/RW harus bersinergi dengan RT/RW Provinsi dan Pusat," ucapnya.
Kasi Intel Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin mengatakan dengan adanya Laporan Informasi (LI) di pemberitaan, pihaknya akan menindaklanjuti. Dengan adanya informasi ini, maka kami akan segera tindaklanjuti," tegas Arie Sabri Salahuddin. (Supahrin Tiro)