MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anggota DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Hotel Raising, Minggu (4/9).
Sosialisasi Perda tersebut sengaja dilaksanakan, sebab belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Utamanya, kewajiban perusahaan mengeluarkan dana CSR untuk kepentingan warga sekitar lingkungan perusahaan.
Kegiatan kedewanan itu juga menghadirkan pemateri yakni Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Burhanuddin.
Dalam pemaparannya, Haji Bur--sapaan akrabnya mengatakan peran serta perusahaan dalam membantu pemerintah sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.
Hal tersebut, kata Haji Bur demi perbaikan tingkat kesejahteraan sosial, hingga pada peningkatan fungsi lingkungan hidup serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Jadi pemerintahan daerah berkewajiban menggali potensi daerah dan badan usaha atau perusahaan yang merupakan mitra pemerintah yang juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Menurut Haji Bur, Perda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tentunya banyak memberikan manfaat bagi berbagai pihak, diantaranya: meningkatkan citra positif dan memperkuat brand perusahaan di mata publik.
"Dan pastinya dapat membuka kesempatan kerja sama baru antara perusahaan dengan pihak lain. Kemudian juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi target utama," ungkapnya.
Olehnya itu, Haji Bur berharap para peserta sosialisasi agar bisa menyebarluaskan perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sehingga, masyarakat mengetahui hak dan kewajiban perusahaan yang ada di lingkungan sekitarnya.