GOWA, RAKYATSULSEL - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan akan mengkaji terkait instruksi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adnan mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) meminta agar seluruh pemerintah daerah mengalokasikan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi yang merupakan dampak kenaikan BBM. Dimana DTU tersebut yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Adanya instruksi ini pun direspon dengan segera mungkin melakukan penyesuaian-penyesuaian. Pasalnya, menurutnya, aturan tersebut baru disampaikan per hari ini melalui Rapat Pengendalian Pengendalian Inflasi Daerah Dampak Kenaikan BBM secara virtual.
"Berdasarkan adanya peraturan menteri yang baru keluar, dimana kita diminta untuk mengalokasikan dua persen dari DBH dan DAU untuk bantuan sosial bagi masyarakat sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM," jelas Adnan Purichta Ichsan usai mengikuti rapat, Senin (5/9).
Dalam rapat tersebut dirinya didampingi langsung Sekertaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina dan Forkopimda Gowa.
Orang nomor satu di Gowa itu menyebutkan, adanya aturan terbaru ini tentunya akan dilakukan pengkajian dan penyesuaian-penyesuaian untuk kemudian mampu menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat tersebut.
Apalagi dalam penyampaian Bapak Kemendagri pada rapat tersebut diminta agar bantuan sosial untuk masyarakat ini dapat direalisasikan pada Oktober hingga Desember 2022 mendatang.