Sat Reskrim Polres Mateng Bekuk 5 Pelaku Pencurian Tabung Gas di Salugatta

  • Bagikan
Lima pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di Desa Salugatta yang diamankan di Polres Mamuju Tengah.

MAMUJU TENGAH, RAKYATSULSEL - Kepolisian Resor Mamuju Tengah, berhasil menangkap lima pelaku pencurian tabung elpiji 3 kilogram di Desa Salugatta.

Saat penangkapan, Polisi menyita barang bukti sebanyak 4 buah tabung elpiji beserta 1 unit motor yang digunakan, Minggu (4/9/22) malam.

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy mengatakan, kelima pelaku berinisial A (19 tahun), AN (16), S (20), AR (18), dan AF (17). Kelima terduga , kata dia, beraksi di sebuah rumah di lorong 5 Dusun Buana Sari, Desa Salugatta, Kabupaten Mamuju Tengah sekira pukul 02.30 WITA.

Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu 3 September 2022, kejadiannya dini hari, Ketika menunjukan sekira jam 2 malam saat pemilik rumah sedang terlelap. Tiba-tiba terbangun saat mendengar gesekan tabung gas dari bawah kolong rumah.

Begitu tuan rumah mengintip dan benar ada orang sedang bongkar terpalnya untuk mengambil tabung, saat itu pemilik rumah langsung cepat turun dan mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motornya.

”Saat pengejaran, pemilik rumah terjatuh, pelaku akhirnya bisa kabur, tapi sebelumnya tabung yang ada digenggaman pelaku saat lari sempat ada yang jatuh namun masih sempat dipungut tabung yang jatuh tersebut baru lari lagi,”ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Amri Yudhy menuturkan, ada empat buah tabung yang hilang, sementara tabung yang di lihat di bawah lari oleh pelaku ada dua buah. Artinya, sebelumnya pelaku telah mengambil dua buah dan dibawah ke tempat persembunyian.

"Setelah mendapat laporan, Sat Reskrim Polres mamuju tengah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para tersangka hingga penangkapan. Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah tabung elpiji 3 kg beserta satu unit Motor Yamaha Fino," tambahnya.

Saat ini Para terduga pelaku, diamankan di Mapolres Mamuju Tengah beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Sdr)

  • Bagikan