BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Hj Aminah Syam menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Kerjasama Desa, di Desa Balong, kecamatan Ujungloe, Senin (5/9).
Sosialisasi yang berlangsung sehari dipusatkan diaula kantor desa Balong. Selain dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ahmad Januaris, kegiatan tersebut juga dihadiri Camat Ujungloe,
Amin Sulaeman.
Camat Ujung Loe, Amin Sulaeman mengatakan, Sosialisasi Perda 7 tahun 2021 tentang kerjasama desa yang dilakukan anggota DPRD sangat berguna untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. Masyarakat akan memahami segala bentuk regulasi yang ada kaitannya dengan kerjasama desa. Amin Sulaeman, berharap sosialisasi ini dapat di implementasikan di tengah masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Hj Amninah Syam, mengatakan sosialisasi sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Desa merupakan inisiatif dari anggota DPRD Bulukumba.
Ia mengatakan, salah satu tugas DPRD adalah membentuk peraturan perundang-undangan lalu kemudian disosialisasikan ke masyarakat. Sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat memahami bagaimana aturan-aturan itu di terapkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dihadapan warga Desa Balong yang menghadiri sosialisasi, Wakil Ketua DPRD Bulukumba dari Fraksi Nasdem, Aminah Syam, Perda ini dapat dijadikan dasar hukum terkait dengan kerjasama desa. Kerjasama desa perlu dilakukan untuk menghasilkan desa yang lebih baik dan maju. (Sal)