"Jadi, selama ini kita belum pernah melakukan penyelenggaran izin reklame. Nah, dengan dilaunchingnya ini penataan reklame bisa lebih bagus lagi," ungkapnya.
Lebih jauh, Zul mengatakan, izin reklame nantinya hanya diberikan untuk mereka yang memiliki lahan pribadi. Ada syarat-syarat khusus agar izin ini bisa diberikan ke pengusaha. Harapannya, bisa mendokrang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Nanti saat launching kita akan sampaikan semua, mana titik yang boleh mana yang tidak boleh ada reklame disitu," ujarnya. (*)