TAKALAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Dinas PUPR tak menindakanjuti instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian ATR/BPN soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Padahal, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia diminta agar menindaklanjuti Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) serta penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
Hal itu tertuang dalam surat KPK ke Pemerintah Kabupaten dikeluarkan sejak tanggal 5 April 2021 lalu dengan nomor: B/2218/GAH.00/10/04/2021/900/1468/Bangda/TR.01/124/200/IV/2021 tentang RZWP-3-K ke dalam RTRWP serta RDTR Kabupaten dan Kota.
Sementara, Pemkab Takalar telah menyelesaikan penyusunan dokumen RTRW sejak 2021 lalu dengan menghabiskan anggaran Rp1,4 miliar. Namun, belum hingga kini produk hukum tersebut belum ditetapkan sebagai Perda.
Berdasarkan surat KPK, Bupati/Walikota untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RDTR Kabupaten/Kota paling lambat 12 bulan terhitung sejak dimulainya pelaksanaan penyusunan RDTR Kabupaten/Kota sesuai ketentuan pasal 24 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Takalar, Ismail mengakui pembuatan Perda RT/RW Takalar sampai sekarang belum selesai dan belum ditetapkan di Pansus DPRD Takalar.
"Hal ini karena masih tahapan asesmen di Provinsi Sulsel dan baru selesai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Dinas lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Selatan," dalih Ismail belum lama ini.