Pakai Perusahaan ‘Rental’ di Proyek Perahu Fiber, Kadis DKP Takalar: Saya Siap Mundur Jika Kerja Tidak Benar

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Pasca diberitakan terkait proyek pengerjaan perahu fiber di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Takalar senilai Rp4,3 miliar diduga dikerjakan oleh dua perusahaan rental atau perusahaan sewa dari luar daerah Takalar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Takalar, H. Baso dikabarkan akan mengundurkan diri.

"Saya dengar setelah diberitakan proyek pengadaan perahu Fiber DKP Takalar. Kadis DKP Takalar mau mengundurkan diri dan katanya, dia sudah menghadap ke Bupati Takalar, H. Syamsari menyampaikan mau mengundurkan diri," ucap salah satu pegawai DKP kepenghuni kantin Pemda Takalar, belum lama ini.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Takalar, H. Baso menegaskan, dirinya siap mengundurkan diri jika memang kinerjanya dinilai tidak benar.

"Kalau memang kerja saya tidak benar, saya siap mengundurkan diri sebagai Kadis dari pada bertahan lalu kerja tidak benar, berdosa jaki," tegasnya.

"Pekerjaàn ini sementara berjalan dan sàya tekankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hàrus turun minimal tiga kali seminggu untuk memantau dan sampai saat ini berjalan dengan sesuai harapan,"
sambung, H. Baso, Rabu (07/09/2022).

Dimana diketahui kedua perusahaan yang mengerjakan proyek ABPD-DAK tahun anggaran 2022 tersebut yakni CV Cendana Citra Lestari, alamat Bulukumba, dan CV Pragala Nusantara alamat Barombong, Kota Makassar.

Sedangkan CV Cendana Citra Lestari mengerjakan 77 unit perahu fiber dengan pagu Rp2,8 miliar, dan CV Pragala Nusantara mengerjakan 40 unit perahu fiber di dengan pagu Rp1,4 miliar.

Hal itu dikritisi oleh Direktur Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji), Imran Radjab Mursali. Menurutnya, perbuatan meminjam perusahaan itu tak berpotensi melanggar hukum.

"Pinjam perusahaan melanggar tiga ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.

Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Imran.

Selain itu, Imran Radjab Mursali menduga penyewa perusahaan CV Cendana Citra Lestari yang mengerjakan proyek perahu fiber senilai Rp2,9 Miliar itu diduga kuat kolega atau orang dekat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Takalar, H. Baso.

"Pinjam perusahaan untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan perusahaan, sehingga saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan memeriksa Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, dan koleganya yang mengerjakan proyek tersebut, dan semua yang terlibat," tegas H. Imran Radjab Mursali yang akrab disapa H. Tola. (Tir-Ady)

  • Bagikan