Ratusan Mahasiswa Bakal Gelar Unjuk Rasa Tuntut Kapolsek Tempe Mundur

  • Bagikan
Pengurus AMIWB Berikan Keterangan Soal Aksi Unjuk Rasa

WAJO, RAKYATSULSEL - Kepolsian Sektor (Polsek) Tempe mendapat kritikan Mahasiswa. Dinilai abaikan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Sekertaris Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) Syamsuriadi Suardi mengatakan kasus penganiyaan yang dialami korban Ibrahim dan tersangka Muh. Rustan Talib alias Sera seharusnya berakhir dengan penanganan Restorative Justice. Sebab, telah memenuhi unsur.

Apalagi, kedua bela pihak telah sepakat untuk berdamai pada 31 Agustus 2022 lalu dan mencabut laporan polisi. Sayangnya pihak Kepolisian dari Polsek Tempe belum mengambil langkah apapun sehingga dinilai mengabaikan peraturan Polri tersebut.

"Saat ini tersangka (Sera) masih berada didalam sel Mapolsek Tempe. Padahal keduanya sudah berdamai dan telah menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan. Kok Polisi masih melakukan penahanan. Dalam aturan Polri no. 8 pasal 1 ayat 3 sangat jelas menerangkan aturan main terhadap kasus yang berakhir damai," ujar Syamsuriadi Suardi, Rabu (7/9).

Berdasarkan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, pada Pasal 1 ayat 3 dijelaskan, keadilan restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Terpisah,, Kapolsek Tempe, AKP Bambang Purwanto tidak menampik hal itu. Warga Tokampu Kelurahan Siengkang belum bisa dibebaskan, alasannya terlebih dahulu ingin berkoordinasi ke pimpinan.

Mantan KBO Satlantas Polres Wajo ini mengaku, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2P) juga telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang. Sehingga perlu koordinasi 3 pilar.

"Sementara ini tersangka belum kami bebaskan. Kami harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan (Kapolres Wajo). Kalau sudah ada petunjuk batu kami akan mengambil langkah selanjutnya," pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version