BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Anggota DPRD Bulukumba, Hj Nuraidah mengatakan, kerjasama desa saling berkaitan antara satu desa dengan desa lain.
Kerjasama akan menghasilkan desa yang lebih baik, maju serta mampu melaksanakan pemerintahannya secara mandiri. Kerjasama antar desa pasti hasilnya akan lebih baik daripada kerja sendiri, dan tentunya untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi PAN, Hj Nuraidah, menyampaikan hal itu diacara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kerjasama Desa, di Desa Palambarae, kecamatan Gantarang.
Ia mengatakan, kerjasama desa tujuannya untuk kepentingan desa dalam meningkatkan pengelolaan potensi, meningkatkan pendapatan asli desa serta penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia mengakui, anggota DPRD Bulukumba turun melakukan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang kerjasama desa agar masyarakat secara umum bisa memahami.
Kepala Desa Palambarae, kecamatan Gantarang, Umar Siklan, mengapresiasi sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kerjasama Desa.
Menurutnya, Perda tersebut mampu meningkatkan pengelolaan dan potensi di masing-masing desa, khususnya di desa Palambarae.
Potensi Desa Palambarae yang bisa dikerjasamakan seperti pariwisata, pertanian, usaha rumah tangga dan UKM. Terkait dengan Perda Kejasama Desa ini, Umar Siklan, mengaku akan melakukan komunikasi yang baik dengan desa tetangga maupun desa lainnya. (Sal)