Gazali berharap melalui harmonisasi ini akan didapatkan informasi untuk kesempurnaan/kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi demi keakuratan daripada peraturan daerah tersebut.
Adapun tannggapan perancang Kanwil Sulsel pada ketiga ranperda tersebut adalah, Pada ranperda Inovasi Daerah dari Aspek Kewenangan, Peraturan Daerah Kab Pangkep No 3/2020 ditunjukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat, dan Peningkatan Daya Saing Daerah. Usulan inovasinya bisa dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat setempat.
Namun dari Aspek Substansi, materi muatan ranperda ini akan dilakukan perubahan sebanyak 19 pasal dari 34 pasal yang diatur dalam perda No 3/2020. Ini menunjukan bahwa dalam ranperda substansi yang akan dilakukan perubahan melebihi dari 50 persen.
“Oleh karena itu, perda ini disarankan untuk tidak dilanjutkan," tukas Gazali.
Kemudian pada ranperda Badan Permusyawaratan Desa, perancang katakan materi muatan ini harus memperhatikan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa sebaiknya telah ditetapkan paling lambat 10 Januari 2019," kata perancang.