MAMUJU, RAKYATSULSEL - Balai Karantina Kementerian Pertanian Kabupaten Mamuju menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Kamis (8/9).
Kepala Karantina Pertanian Mamuju, Agus Karyono, menyampaikan, agenda ini dalam rangka mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Sulawesi Barat.
"Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ini merupakan undang-undang terbaru yang mengatur tindakan karantina yang sebelumnya menggunakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992," ujar Agus Karyono.
Undang-Undang Karantina ini, Agus menyebut dianggap perlu penyesuaian dan mengikuti perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat sehingga harus dilakukan perubahan.
Dijelaskan Agus, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 memiliki pengertian Karantina yang lebih luas, tidak hanya mencakup pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya HPHK dan OPTK tetapi di dalamnya juga mencakup pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan dan pakan, produk rekayasa genetika, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar.