MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) kembali melakukan aksi demonstrasi terkait aktivitas yang dilakukan PT. Pertanian Nusantara XIV (PTPN XIV), Kamis (8/9).
AMPU mendatangi Polres Enrekang untuk mempertanyakan komitmen pihak kepolisian mengenai penegakan hukum kepada pihak PTPN XIV yang dinilai ilegal.
"Polisi kan penegak hukum, sementara yg dilakukan PTPN XIV jelas melakukan pelanggaran hukum berdasarkan perintah negara yang tertuang dalam surat dari Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulawesi Selatan. Inilah tujuan kami untuk datang," kata kodinator AMPU, Zulfikar.
Zulfikar menuturkan, DPLH Sulsel telah mengeluarkan instruksi kepada Bupati Enrekang untuk menghentikan penanaman kelapa sawit dengan surat bernomor 660/2450/IV/DPLH. Termasuk instruksi yang sama lewat surat dengan nomor 660/1818/IV/DPLH kepada pihak PTPN XIV.
Zulfikar meminta Kapolres Enrekang untuk berkordinasi kepada Kapolda Sulsel untuk menarik aparat Brimob dan menegaskan kepolisian untuk bertindak netral.
"Kami minta untuk menghentikan segala bentuk teror, intimidasi kepada petani ditengah konflik antara petani dan perusahaan," tutupnya.
Sementara itu, Wakapolres Enrekang, Ismail H Purwanto yang menerima aspirasi dari AMPU mengakui penarikan anggota Brimob bukanlah ranah Polres Enrekang.
"Brimob itu dibawah kendali Polda Sulawesi Selatan, namun hal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk mencari solusi bagaimana ini bisa segera diselesaikan," kata Ismail.
Ismail juga menegaskan pihaknya tidak berpihak kepada salah satu dari kedua pihak yang berkonflik.
"Kami berkewajiban untuk menjaga ketertiban ditengah masyarakat. Saya juga meminta, lanjut dia, masyarakat bisa bersabar dan bijak dalam mengahadapi dan menjalani proses ini," ujarnya.
"Semua aspirasi dan laporan sementara kami proses, namun saya meminta kepada semuanya untuk bisa menghadapi masalah ini dengan bijak, sabar dan tetap didalam koridor," tambahnya. (Fad)