“Maka solusinya adalah, mata pelajaran PKLH harus dimuat dalam kurikulum secara jelas mulai dari jengjang usia dini dan diajarkan tidak secara terintegrasi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Mithen PKLH harus ada kebijakan pemerintah agar lebih tegas jangan hanya dalam bentuk pencitraan untuk sekolah dengan membentuk sekolah ramah lingkungan dan sekolah adiwiyata.
“Supremasi hukum di bidang lingkungan hidup harus lebih ditegakkan, sehingga masyatakat yang melanggar harus dikenakan sanksi,” jelas Mithen. (*)