PALOPO, RAKYATSULSEL – Wali Kota Palopo, Drs. HM Judas Amir, MH, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, dalam rangka Penetapan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin malam (12/09/2022).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Palopo Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kp.,M.Kes.
Rapat ini digelar untuk menetapkan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2022.
Adapun penandatanganan nota kesepakatan itu dilakukan oleh Wali Kota bersama Ketua DPRD Kota Palopo.
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan yang diakibatkan oleh perubahan asumsi sehingga harus dilakukannya perubahan.
Hal ini dilakukan agar target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang terjadi.
Sebagaimana yang diatur pada pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, seperti tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, penyesuaian alokasi belanja daerah, serta perubahan penggunaan pembiayaan dari yang semula ditetapkan dalam KUA (Kebijakan Umum APBD).
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, MH dalam sambutanya mengatakan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Palopo sedang berada dalam proses pemulihan akibat pandemi covid-19.
Krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19 telah berdampak sistemik terhadap pembangunan nasional, terutama pada aspek sosial dan ekonomi mulai pada tingkat global sampai pada tingkat regional.
Pemulihan ekonomi dan reformasi struktural melalui pemulihan daya beli dan usaha, diversifikasi ekonomi yang didukung dengan reformasi iklim investasi, reformasi kelembagaan, serta reformasi peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial.
Pemerintah Kota Palopo dalam rangka memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah, kebijakan umum pengelolaan pendapatan daerah diarahkan kepada upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Kebijakan ekonomi Kota Palopo sampai akhir tahun 2022, diarahkan pada kondisi aktual perkembangan dan dinamika perekonomian Kota Palopo terhadap kenaikan Bahan Bakar Minyak, pemulihan ekonomi dan akselerasi pertumbuhan ekonomi untuk mencapai sasaran pembangunan selanjutnya.
Pemerintah Kota Palopo terus melakukan langkah-langkah kebijakan luar biasa untuk menjaga dan memulihkan kondisi kesehatan, kesejahteraan masyarakat terutama daya beli, dan memulihkan dunia usaha agar tetap produktif, termasuk memantapkan kembali aspek daya saing daerah.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa kebijakan-kebijakan itu telah tertuang dalam KUPA dan Perubahan PPAS Kota Palopo Tahun Anggaran 2022 pada rapat tersebut akan disepakati bersama.
Belanja daerah tersebut pada Perubahan RKPD tahun 2022, fokus pada “Pemulihan Ekonomi, Peningkatan Daya Saing dan Kemandirian Daerah" antara lain, diarahkan untuk pemenuhan pembiayaan belanja yang bersifat wajib dan mengikat untuk menjamin pelayanan dasar masyarakat, penyelenggaraan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, urusan wajib tidak terkait pelayanan dasar dan urusan pilihan sesuai dengan potensi daerah tahun 2022.
Hadir dalam rapat ini, Jajaran DPRD Kota Palopo, Para Asisten, Para Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palopo dan tamu undangan. (*)