Gelar Rakor, Bawaslu Takalar Gandeng OPD Jadi Mitra Penanganan Pelanggaran Pemilu

  • Bagikan
Rakor Bawaslu dan OPD Takalar

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar menggelar rapat koordinasi (Rakor) Mitra Penanganan Pelanggaran di Media Center, Rabu (14/9). Agenda itu menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Takalar

Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim mengatakan, pihaknya dan OPD melaksanakan rakor berkaitan dengan pemilu sebagai mitra dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu 2024. Ini dilaksanakan berdasarkan dengan fungsi Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu.

"Kepada kepala SKPD yang kami banggakan untuk nantinya tidak memanfaatkan bantuan dari Pemerintah untuk kepentingan politik, Sebab bantuan pemerintah tidak boleh dijadikan ajang politik," ujar Ibrahim Salim.

Dia menjelaskan, Bawaslu akan menjadwalkan sosialisasi terkait penanganan pelanggaran pemilu di masing-masing kantor OPD Pemkab Takalar.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf yang membuka acara mengatakan kemitraan lahir karena Undang-Undang (UU) yang dipandang perlu koordinasi lebih awal dengan mitra. Tujuannya, tidak ada miskomunikasi oleh satu sama lain dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

"Rapat koordinasi bertujuan melakukan kolaborasi, memperkuat koordinasi dan menyerap saran serta masukan antar stakeholder yang terkait dalam rangka terwujudnya proses penanganan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan pemilu yang mudah, cepat dan akuntabel," ujarnya.

Kordiv HPPS Bawaslu Takalar, Syaifuddin mengungkapkan Forum Koordinasi Mitra Penanganan Pelanggaran Bawaslu Takalar diharapkan mempermudah proses pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu 2024 di Kabupaten Takalar.

  • Bagikan