Hakim Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

  • Bagikan
Suasana Sidang Kasus Gugatan Perdata di PN Makassar

Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata. 

Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.

Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.

Kasus ini sendiri mendapat sorotan dari berbagai kalangan, dinilai bisa mengancam kemerdekaan pers karena gugatan yang dapat membangkrutkan perusahaan media.

Selain dari berbagai organisasi jurnalis dan perusahaan media, dukungan juga datang dari Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ di Jakarta. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version