Biro Perencanaan Kemenkumham Kunjungi Kanwil Sulsel Dampingi Penyusunan Analisis Beban Kerja

  • Bagikan
Suasana Monitoring dan Evalasi Penyusuan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis Jabatan melalui aplikasi eABK di Kanwil Kemenkumham Sulsel yang dilaksanakan di Aula Kanwil, Kamis (15/9).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI terus berusaha mewujudkan penataan organisasi terukur, efektif, dan efisien, serta meningkatkan kinerja yang profesional dan akuntabel dalam upaya menerapakan prinsip tata kelola pemerintah yang baik.

Berkenaan dengan hal tersebut, Tim Biro Perencanaan Sekertariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham RI menggelar Monitoring dan Evalasi Penyusuan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis Jabatan melalui aplikasi eABK di Kanwil Kemenkumham Sulsel yang dilaksanakan di Aula Kanwil, Kamis (15/9).

Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Sirajuddin mengatakan pelaksanaan monitoring dan pendampingan ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32/2019 tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Beban Kerja Satuan Kerja di Lingkungan Kemenkumham serta tindaklanjut atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No 1/2020 tentang pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Penyusunan kebutuhan formasi Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kemenkumham dilakukan melalui sistem informasi yang telah mengakomodir metode perhitungan beban kerja pada jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana," ujar Sirajuddin.

Sirajuddin menambahkan, penyusunan Analisa Beban Kerja dan Analisa Jabatan melalui aplikasi eABK dapat dimanfaatkan untuk membangun organisasi dengan struktur yang baik karena pada aplikasi eABK memuat informasi dari sistem organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) satuan kerja.

“Dengan menyusun ABK dan analisa jabatan, kita dapat mengetahui kendala dalam pekerjaan yang dilakukan serta dapat diperoleh solusi dalam menunjang kinerja," tukasnya.

Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini Penataan atau penyempuranan struktur organsasi. Bahan penyempuranan sistem dan prosedur kerja. Penilaian prestasi kerja jabatan dari masing-masing unit. Bahan pendukung untuk penyeimbangan beban kerja dan sumber daya manusia yang ada. Bahan penyempuaranan program pendidkan dan pelatihan.

Kemudian, Sarana peningkatan kinerja kelembagaan. Program mutasi pegawai untuk ditempatkan pada organisasi secara proporsional. Program promosi pegawai. Bahan pendukung penilaian kesehatan organsiasi dan Menyusun rencana kebutuhan pegawai secara real sesuai kebutuan orgasnaisi.

Sementara itu, Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham Sugeng menjelaskan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) wajib menghitung beban kerja dimana beban kerja tersebut datanya akan dikirim ketiga instansi yaitu Kementerian Pemberdayaan Aparaturn Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

  • Bagikan