TAKALAR, RAKYATSULSEL - Sumarni Daeng Ngona yang merupakan istri kedua anggota DPRD Makassar, dari Partai Berkarya, Nasir Rurung diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Mutammimah istri Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Cabang Takalar, Abdullah Daeng Sitaba warga kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang.
Diketahui penganiayaan tersebut terjadi pada 24 Agustus 2022 lalu di depan salon Bianca, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang.
"Kejadian yang menimpa istri saya itu terjadi 24 Agustus lalu yang dilakukan oleh istri kedua anggota DPRD Makasar yang sekarang tinggal di BTN Minasa Upa, Makasar," kata Abdullah didampingi istrinya Mutammimah.
Penganiayaan ini menimbulkan beberapa luka di sekujur tubuh badan Mutammimah mengalami luka memar diantaranya luka dibagian leher, memar dibagian pipi, memar dilutut, goresan cakar ditangan dan luka lebam dipundak.
Ketua IMI Takalar tidak menerima istrinya dianiaya oleh istri terduga anggota Dewan Makasar untuk yang kedua kalinya itu, Abdullah (Suami Mutammimah) melaporkan kejadian naas yang menimpah istrinya tersebut.
"Kami langsung melaporkan penganiyaan yang menimpa istri saya ke Polsek Pattallassang karena usai kejadian itu berdasarkan hasil observasi Dokter dirumah sakit Maryam, istri saya mengalami muntah muntah dan luka disekujur tubuhnya," Kata Abdullah, jum'at (16/9/2022)
Ironisnya dalam perjalanan laporan polisi (LP) yang dilayangkan oleh Abdullah suami korban penganiayaan itu, Tim penyidik polsek Pattallassang hanya memberi sanksi pada pelaku pada pasal 352 tindak pidana ringan.
"Ini yang saya tidak terima, istri saya mengalami luka pada sejumlah bagian badannya, bahkan sempat muntah muntah usai diobservasi dirumah sakit Maryam, tetapi pelaku penganiyaan hanya dijerat tindak pidana ringan alias tidak menjalani hukuman penjara," urai Abdullah.
Diketahui, pasal 352 tentang tipiring dikenakan pada pelaku Sumarni Daeng Ngona setelah tim penyidik Polsek Pattallassang melaksanakan gelar perkara di Polres Takalar.
"Berdasarkan hasil visum yang kami terima dari pihak rumah sakit, terduga pelaku penganiyaan hanya menerima sanksi tipiring dan pelaku tidak ditahan," kata Kanit Reskrim Polsek Pattallassang, Aipda Suanto.
Padahal penganiyaan ini merupakan kali kedua dilakukan oleh terduga istri kedua anggota DPRD Makassar itu, dan diduga kuat dilatar belakangi persoalan utang piutang yang dilakukan pelaku penganiayaan. (Tir)