Komisi A DPRD Bulukumba Gelar RDP Pemberhentian Anggota BPD Bontoraja

  • Bagikan

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Komisi A DPRD Bulukumba menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemberhentian anggota Badan
Permusyarawatan Desa (BPD) Bontoraja, kecamatan Gantarang.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, HA Pangerang Hakim, ini juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bulukumba, Ahmad Januaris, Kepala Inspektorat, Kepala Bagian Hukum, serta Camat
Gantarang.

Sebelumnya, salah seorang anggota BPD Bontoraja, kecamatan Gantarang,
diberhentikan. Pemberhentian anggota BPD Bontoraja sebenarnya sudah
sesuai dengan prosedur.

Hanya saja, Lima bulan setelah pemberhentian anggota BPD tersebut belum dilaksanakan. Terkesan sengaja tidak dilaksanakan.

Kepala Dinas PMD Bulukumba, Ahmad Januaris, mengakui pemberhentian anggota BPD Bontoraja sudah berproses. Rekomendasi dari Camat Gantarang terkait pemberhentian anggota BPD Bontoraja sudah ada di meja Kepala Bagian Hukum Setda Bulukumba.

Prosesnya sedang ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, HA Pangerang Hakim (F-PPP), berharap
ada musyawarah terkait masalah di desa Bontoraja.

Pangerang Hakim meminta ada mediasi kedua belah pihak. Perlu ada solusi bersama anggota BPD Bontoraja, Camat Gantarang, dan pemerintah desa setempat.

Anggota Komisi A DPRD Bulukumba yang hadir dalam RDP adalah Andi Ahyar
(PKS), Ahmad Akbar (PPP), Alkhaisar Jainar Ikrar, H Syarifuddin (Nasdem). (Sal)

  • Bagikan