MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Setelah pendaftaran diterima KPU, parpol calon peserta Pemilu 2024 telah menjalani verifikasi administrasi yang dilakukan sampai batas 11 September 2022 lalu.
Setelah itu, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilakukan KPU sampai batas waktu 14 September 2022.
Maka KPU membuka kesempatan kepada parpol terdaftar untuk bisa melakukan perbaikan persyaratan dokumen mulai 15 September 2022 sampai akhir September.
Anggota komisioner KPU Lutra, Hayu Pandi saat dihubungi mengatakan, verifikasi administrasi untuk data keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024 untuk kepengurusan yang ada di kabupaten Luwu Utara telah di selesaikan. Kini masuk tahap perbaikan.
"Alhamdulillah tahapan verifikasi administrasi untuk data keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024 untuk kepengurusan yang ada di Kabupaten Luwu Utara, telah kami selesaikan dan kami sampaikan per tgl 11 September ke KPU Provinsi secara langsung dan melalui Sipol," katanya.
Dijelaskan, untuk permasalahan Partai piahaknya temukan hampir merata, misal keanggotaan ganda identik dalam satu partai juga keanggotaan ganda eksternal dengan Partai Lain.
Selain itu, ada ditemukan keanggotaan Parpol yang sesuai profesi/perkejaaan orang yg bersangkutan dilarang menjadi anggota partai politik misalkan masih status ASN, TNI, Polri , karyawan BUMN dan BUMD, Kepala desa dan perangkatanya dan pekerjaan lainnya yang dilarang menjadi bagian dari pengurus atau anggota Partai politik yang diatur di undang undang.
Hal lain yang ditemukan adanya ketidak cocokan antara isian dalam sipol dengan data di KTA dan KTP-El atau KK keanggotaan Parpol.
"Tetapi hal tersebut masih dimungkinkan untuk Parpol untuk memperbaiki atau mengganti data keanggotaan yang di nyatakan belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat di masa Perbaikan administrasi," ungkapnya.
Terkait pencatutan nama kader Parpol oleh Parpol lain, maka di nyatakan keanggotaan ganda, maka diminta untuk kepada yang bersangkutan di fasilitasi Parpol melalui Sipol untuk memasukkan pernyataaan.
Dan KPU Lutra, kaata dia akan sampaikan kepada para petugas penghubung parpol untuk menghadirkan langsng ke Kantor KPU Luwu Utara untuk di klarifikasi administrasi dan ditentukan status keanggotaan sebenarnya.
"Dan ini kami sudah lakukan pada tanggal 5 September kemarin terhadap bebrpa anggota parpol yg terdaftar ganda di lebih satu parpol dan sama sama memasukkan surat pernyataan," terangnya.
Dia menyebutlan, ada 9 parpol yang KPU Lutra temukan belum memenuhi syarat dan 12 parpol yang sudah memenuhi syarat. Terkait syarat minimal keanggotaan Parpol di Luwu Utara yaitu 330 orang.
Tetapi masih sangat dimungkinkan untuk mereka (Parpol) yang BMS untuk melakukan perbaikan atau pun penggantian sehingga bisa memenuhi syarat minimal keanggotaan nantinya.
"Kalau terkait jumlah pastinya saya kurang ingat pasti. Tapi insya Allah semuanya masih dinamis karena akan melalui proses perbaikan administrasi," pungkasnya. (Yad)