PT. Vale Garap Proyek dengan Gandeng Perusahaan Asing, Pengamat: Makin Jelas Hanya Jadi ‘Broker’

  • Bagikan
PT. Vale Indonesia Tbk di Sulawesi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengamat politik dan kebijakan publik M. Saifullah menilai penyataan CEO Vale Indonesia Tbk Febriany Eddy dan Direktur Keuangan Bernardus Irmanto terkait sedang digarapnya proyek pengembangan PT. Vale Indonesia Tbk di Sulawesi dengan total nilai mencapai USD 8,6 miliar atau sekitar Rp 128,2 triliun (kurs Rp 14.906 per USD) hanya lebih mempertegas bila perusahan ini memang hanya bermodalkan izin kontrak karya kemudian 'menjual' kewenangannya tersebut untuk mencari investor lain yang ironisnya juga berasal dari luar negeri.

"Mungkin terlalu berlebihan bila saya katakan bahwa sebenarnya posisi PT. Vale ini hanya perusahaan broker yang menenteng izin kontrak karya terus menjualnya ke investor asing lain. Tapi dari apa yang dipaparkan petinggi PT. Vale begitulah realitasnya," ujar peneliti dari Pusat Kajian Politik dan Kebijakan Publik (PKPK) ini, Kamis (15/9/2022).

Diketahui PT Vale Indonesia menggandeng perusahaan asal China yaitu China Baowu Steel Group dan Shandong Xinhai Technology dengan nilai investasi sebesar 2,1 miliar dolar AS atau sekitar Rp31 triliun, untuk membangun pabrik pemurnian dan pengolahan atau smelter nikel di Kecamatan Bahodopi Kabupatem Morowali Sulawesi Tengah.

Kemudian di Sorowako Luwu Timur, Sulsel, PT Vale kembali menggandeng perusahaan asal China Huayou Cobalt Company atau akrab disebut Huayou yang rencananya akan membangun smelter nikel berteknologi tinggi di sana.

Saiful menyebut apa yang dilakukan oleh PT. Vale tidak lebih hanya menjual aset sumberdaya kekayaan mineral Indonesia kepada pihak asing.

"Ini sama dengan menjual tanah air kita dengan hanya bermodal kontrak karya lalu berbagi saham," tandasnya.

Menurut Saiful, sebenarnya yang dipersoalkan dalam karut marut yang ditimbulkan PT. Vale ini bukan soal anti asing atau tidak. Namun pada soal keadilan, pemerataan dan hak konstitusional anak bangsa (pribumi -red) unruk ikut menikmati dan mengelola kekayaan sumberdaya alam-nya.

"Ini bukan soal anti asing. Ini soal konstitusi yang dengan tegas tertulis dalam pasal 33 UUD 45," tegasnya.

Karena itu, dia menekankan memang ada baiknya PT. Vale, Pemprov beserta seluruh elemen masyarakat di tiga provinsi di Sulawesi membuka ruang dialog untuk kebaikan bersama.

Menurut Saiful, selama ini Pusat Kajian Politik dan Kebijakan Publik (PKPK) memang telah lama melakukan kajian intensif terkait keberadaan PT. Vale Indonesia Tbk yang dinilai masih sangat minim berkontribusi bagi daerah.

  • Bagikan