TAKALAR, RAKYATSULSEL - Proyek pengerjaan jalan beton di sejumlah ruas Takalar yang dibayai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 senilai Rp90 miliar kembali mendapat sorotan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material batu gunung, dan pasir yang digunakan untuk pembangunan talud penyangga pada proyek raksasa tersebut diduga menggunakan material dari penambangan tak berizin alias ilegal.
"Aturannya sangat jelas karena kontraktor diduga mengambil atau memasok material dari tambang galian C ilegal,” kata Direktur LSM Barapi Sulsel, Sudirman Danker, Minggu (18/9).
Dia menjelaskan, tak sedikit kontraktor dipidana lantaran terbukti menggunakan material ilegal pada pekerjaan proyek pembangunan milik pemerintah.
"Mengambil material dari lokasi tambang ilegal, artinya mencuri kekakayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah. Kontraktor melanggar UU Minerba Nomor 04 tahun 2009, dan terancam pidana 10 tahun penjara,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, kontraktor yang mengerjakan talud penyangga pada proyek jalan beton tersebut belum berhasil dikonfirmasi. (*)