PALEMBANG, RAKYATSULSEL - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, senin ( 19/9) melantik dan mengambil sumpah 5 orang pejabat fungsional pada Kantor Wilayah dan Balai Pemasyarakatan Palembang, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Pejabat yang dilatik adalah 4 orang Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yakni Candra, S.H. sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya (Bapas Palembang), Riska Lestari S.I.P. sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda (Bapas Palembang), Rici Rikardo, S.H. sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Alhi Muda (Bapas Palembang), Iskandar, S.H. sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda (Bapas Palembang).
Sedangkan 1 orang pejabat perancang peraturan perundang undangan ahli muda yang dilantik adalah Widi Nugroho, S.H.
Dalam sambutannya, Kakanwil Harun mengatakan berdasarkan Permenpan-RB Nomor 22 Tahun 2016 Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk membuat Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan.
Menurut Kakanwil Harun, dengan diundangkannnya UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,tugas perancang peraturan perundang undangan tidak hanya mengharmonisasi Ranperda tapi juga melakukan harmonisasi terhadap rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada).
Menutup arahannya, Kakanwil meminta agar seluruh Pejabat yang dilantik untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan, meningkatkan kualitas literasi, agar menjadi ASN yang terampil, profesional, kreatif, inovatif, dan berkinerja tinggi. “serta terus jaga integritas dan berikan pelayanan yang terbaik“ pinta Hartun.
Turut hadir dlm acara tsb Kadivyankumham Parsaoran Simaibang, dan para pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel.
(ucha/raksul)