JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Sebagai tindak lanjut dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto resmi memberlakukan tarif baru angkutan umum atau pete-pete. Itu, mulai berlaku, Senin (19/9).
Hal ini berlaku berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 550/388/2022 tentang penetapan tarif angkutan penumpang umum pada jaringan dalam wilayah Kabupaten Jeneponto.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Muh Arifin Nur mengatakan penyesuaian tarif ini resmi diberlakukan setelah pihaknya menerima aspirasi dari sejumlah sopir angkutan umum.
"Setelah Dinas Perhubungan menerima aspirasi dari para sopir sudah dilakukan langkah-langkah untuk penyesuaian tarif dan sudah dirapatkan sesuai surat keputusan Bupati, " ujar Arifin Nur, Senin (19/9).
Selain itu, Arifin Nur juga mengungkapkan alasan pemberlakuan tarif baru ini setelah melihat kenaikan BBM yang berpengaruh terhadap kendaraan umum di Kabupaten Jeneponto.
"Dampaknya kepada masyarakat dan sopir sehingga kita perlu pikirkan bahwa keduanya tak boleh dirugikan dan semuanya sudah kita sesuaikan," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Jeneponto, Aspa Muji menyampaikan persoalan kenaikan tarif angkutan umum di Jeneponto. Kata dia, kisaran kenaikannya antara Rp1000- Rp3000.
"Jadi, tergantung dari jarak tempuh trayek di Kabupaten Jeneponto," kata Aspa Muji. (Zadly)