TAKALAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar akhirnya bersikap menyusul beredarnya surat mengenai usulan Penjabat Bupati Takalar, setelah periode masa jabatan Bupati Syamsari Kitta dan Wakil Bupati Takalar, Ahmad Dg Se're.
Untuk diketahui, beredar surat DPRD Takalar di berbagai platform media sosial mengenai usulan penjabat Bupati Takalar. Surat tertanggal 29 Agustus 2022 itu mengusulkan Sekda Takalar, H Muhammad Hasbi sebagai Penjabat Bupati Takalar.
Surat itupun menuai kontroversi. Bahkan dari para anggota DPRD Takalar. Dalam forum paripurna yang sedianya mengagendakan pembahasan APBD Perubahan, senin 19 september 2022 kemarin, justru meributkan surat tersebut.
Sebagai jalan tengah, para legislator menyepakati untuk menggelar rapat pimpinan diperluas untuk membahas eksistensi surat tersebut.
"Hasilnya, pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan Dewan secara bulat menyetujui pencabutan surat tersebut. Surat itu secara otomatis tidak berlaku lagi," ujar Ketua Komisi 2 DPRD Takalar, H. Indar Raya, Selasa (20/09/2022).
Selanjutnya, DPRD Takalar akan menunggu petunjuk dari Kemendagri tentang pelaksanaan tahapan pengangkatan Penjabat Bupati Takalar.
Indar Jaya yang juga Ketua DPC Gerindra Takalar berharap dengan keputusan ini bisa mengakhiri polemik yang berkembang.
"Semoga ini mengakhiri polemik yang terjadi. Meski sebenarnya, surat itu tidak ada nilainya sama sekali. Semacam surat dukungan sajalah. Karena kan Kemendagri belum memberikan arahan untuk pelaksanaan tahapan penunjukan Penjabat."kata Indar Jaya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekda Takalar, H Muhammad Hasbi menerangkan bahwa dirinya mengapresiasi seluruh sikap dan keputusan DPRD Takalar.
"Apa yang terjadi di DPRD merupakan sebuah dinamika. Kami sangat apresiasi itu dan semoga polemik ini segera berakhir. Banyak agenda yang lebih besar terhambat. APBD Perubahan belum selesai lalu kita fokus lagi APBD 2023."kata Hasbi.