GOWA, RAKYATSULSEL - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa Samsuar Saleh mengingatkan Parpol segera mengeluarkan data masyarakat yang dicatut menjadi anggota maupun pengurus dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Senin (19/9).
Samsuar mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Gowa sekaligus penanggungjawab Tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu, terus mengawal proses yang dilakukan Parpol untuk tindaklanjut yang akan dilakukan atas pengaduan masyarakat tersebut
"Kewenangan penghapusan nama di aplikasi SIPOL itu DPP Parpol yang melakukan pencatutan nama," kata Ketua Bawaslu Gowa dalam keterangannya.
Lebih jauh Samsuar Saleh menyampaikan, ini menjadi kesempatan Parpol untuk mengeluarkan nama tersebut dalam aplikasi Sipol karna masih tahapan perbaikan administrasi sampai tanggal 28 September 2022
"Penting untuk segera mengeluarkan data masyarakat yang dicatut oleh Parpol, mengingat saat ini juga moment Bawaslu membuka rekrutmen Panwaslu Kecamatan, akan menjadi bumerang bagi nama nama tersebut apabila mendaftar menjadi penyelenggara karna datanya terdaftar dalam aplikasi SIPOL sebagai pengurus maupun anggota Parpol, " tegasnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, juanto, menyampaikan, di Kabupaten Gowa ada sebanyak 12 nama yang mengadu keberatan datanya dicatut menjadi pengurus maupun anggota Parpol di dalam Aplikasi SIPOL, termasuk nama yang melakukan pengaduan di Bawaslu.
"5 nama diantaranya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pengurus maupun anggota Parpol setalah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu sehingga masuk dalam tahap klarifikasi Parpol sebanyak 7 orang," tutupnya. (Adk)