Mendagri Resmi Berhentikan Jabatan Kepala Disdukcapil Parepare

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi memberhentikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra dari jabatannya. Itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821.22-5424 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 12 September 2022. Dan SK pemberhentian tersebut telah diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare pada 16 September 2022.

Pemberhentian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilakukan setelah adanya hasil dari Tim Pemeriksa yang dibentuk sesuai dengan Surat Tugas nomor 700/875/BKPSDMD dan ditandatangani langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang menilai Kadis Capil terbukti melanggar disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BKPSDMD Kota Parepare, Adriani Idrus, Selasa, 20 September 2022, mengungkapkan Tim Pemeriksa yang dibentuk diketuai oleh Sekda. Kemudian ada Inspektur dari unsur pengawasan, Plt Kepala BKPSDMD saat itu (Eko W Ariyadi) dari unsur kepegawaian dan Kepala Bappeda, serta Kepala Dinas Sosial. Jadi ada lima orang anggota tim," ungkap Adriani.

“Pemeriksaan Kadis Capil oleh tim dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2022, yang diduga melakukan pelanggaran melakukan unggahan di media sosial hal – hal yang seyogyanya tidak boleh dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. Mengingat yang bersangkutan wajib memberikan teladan yang baik khususnya bagi bawahannya”, terangnya.

Sehingga dari hasil pemeriksaan tim tersebut, kata Adriani, kemudian diusulkanlah pembebasan atau pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi pratama melalui Gubernur Sulsel dengan nomor surat 800-1034-BKPSDMD tannggal 15 Juni 2022.

"BKPSDM telah mengirim hasil pemeriksaan tim ini melalui sistem aplikasi milik Kemendagri. Disamping itu, kami juga telah mengirimkan langsung dokumen fisiknya (hardcopy) ke Kemendagri. Dan selanjutnya Kemendagri juga telah mempelajari hasil pemeriksaan tersebut, sehingga hasilnya, disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran disiplin ASN. Maka dikeluarkanlah SK pemberhentian itu oleh Menteri Dalam Negeri," jelas Adriani.

Ditambahkan Adriani, dalam surat Kemendagri perihal penyampaian petikan Keptusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2022, nomor 821.22/13702/Dukcapil.Ses, tanggal 16 September 2022 yang dikirimkan kepada Gubernur Sulsel, diminta untuk diteruskan kepada Walikota Parepare dan memerintahkan untuk menyampaikan laporan pemberhentian dan melaporkan penunjukan pejabat pelaksana tugas.

Sehingga atas pemberhentian itu, kini Kepala Dinas Dukcapil Parepare dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) Hj Suriani yang merupakan Asisten perekonomian dan pembangunan Setdako Parepare.

"Jadi pembebasan dan pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini Ibu Suriani yang ditunjuk menjadi Plt Kepala Dinas Dukcapil sambil menunggu proses pengisian pejabat definitif, karena pemberhentian dan pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil itu dilakukan oleh Mendagri," tandas Adriani. (*)

  • Bagikan