Untuk itu, Kakanwil menghimbau kepada dinas terkait agar dapat meningkatkan jumlah pencatatan KI Komunal yang berasal dari Sulawesi Selatan.
"Bagi daerah yang sudah memiliki Pencatatan KI Komunal, kami apresiasi dan kami himbau untuk ditambah lagi pencatatan KI Komunalnya. Dan bagi daerah yang belum memiliki KI Komunaluntuk mulai mencatatkan," ungkapnya.
Diketahui dari 16 Kabupaten/Kota, ada 5 daerah dengan KIK terbanyak yakni dari Kabupaten Toraja Utara sebanyak 140 KIK, Tana Toraja 128 KIK, Wajo 39 KIK, Bone 22 KIK, dan Sinjai sebanyak 14 KIK.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Bidang Kekayaan Intelektual antara Kanwi Kemenkumham Sulawesi Selatan dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan terkait Fasilitasi Pendaftaran 300 Merek UKM asal Sulawesi Selatan.
Lalu, penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Institut Teknologi Bisnis dan Maritim Balik Diwa Makassar terkait Pembinaan, Penguatan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Icwah, Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kasibid Pelayanan KI Feny Feliana, dan Kasubag Humas, RB, dan TI Meydi Zuqadri. (*)