MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Harum Rani menyebutkan, hak suara dalam pemilihan RT/RW yang dilakukan secara e-voting adalah kepala keluarga (KK).
Harum Rani mengungkapkan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ada sekitar 451.000 KK se-Kota Makassar.
Meski demikian, kata dia, pihaknya bersama Disdukcapil dan kelurahan tetap melakukan validasi data untuk menentukan daftar pemilih teta (DPT).
"Hal ini tentu saja untuk mengantisipasi hal yang dapat merugikan hak suara pemilih, seperti data penduduk saat ini berada di luar Kota Makassar. Oleh karena itu, kami, Capil dan kelurahan akan melakukan validasi data untuk menentukan DPT," papar Harun.
Ia juga menyampaikan, semua masyarakat bisa mencalonkan, termasuk bagi para purna bakti RT/RW. Hanya saja, tetap melalui proses pendaftaran di tingkat kelurahan sekaligus mengikuti proses seleksi wawancara.
Lebih jauh, Harum mengemukakan bahwa draft Peraturan Walikota (Perwali) pelaksaan pemilihan RT/RW secara e-voting sudah rampung. Tetapi, masih sementara proses di Biro Hukum Setda Pemkot Makassar.
"Setelah Perwali ini sudah rampung secara keseluruhan, kita akan menentukan jadwal pelaksanaannya," tuturnya.