Andi Irawan menjelaskan pemberian bantuan sosial ini harus dilakukan dengan kehati-hatian. Karena, dana bantuan ini berdasarkan anggaran dari 2 persen dana transfer umum atau DTU.
"Karena kalau itu dibagi, yang kedua harus hati-hati. Karena daerah juga menganggarkan. Di perintahnya daerah 2 persen dari DAU. Kita di provinsi terakhir," tuturnya.
Untuk pendataannya sendiri, kata Andi Irawan, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, untuk menghindari adanya penerima ganda maka akan dilakukan pengecekan.
Penyaluran bantuan tersebut dijadwalkan diberikan bulan depan. Pasalnya, masih dalam tahap pendataan.
"Data DTKS. Hanya tidak boleh duplikasi. Kan lima (sembako, PKH, BLT BBM, BLT Dana Desa, BLT kabupaten kota" harus dicek. Setelah itu baru masuk provinsi," ucapnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp13 miliar untuk penanganan dampak inflasi pasca kenaikan harga BBM.
Besaran anggaran tersebut diperoleh dari 2 persen dana transfer umum atau DTU. DTU merupakan akumulasi dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Dalam Permenkeu tersebut, tertulis daerah perlu menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. (Sasa)