"Sebelum Bupati dan Sekda menandatangani, diminta SKPD menandatangani terlebih dahulu agar bisa mempertanggungjawabkan jika terdapat kecurangan atau masalah. Segera Sekda dan Inspektorat cek kembali SKPD-SKPD yang memasukkan pernyataan mutlak apakah sudah sesuai dan ditandatangani oleh Kasubag Kepegawaian, Sekdis dan Kadis dengan materai 10.000," jelas orang nomor satu di Gowa itu.
Hal ini kata Adnan dilakukan, SPTJM sebagai dasar hukum jika ditemukan adanya kesalahan ataupun oknum yang memanfaatkan pendataan tersebut dengan memasukkan data baru yang tidak sesuai debgan aturan Menpan RB.
"Ini dilakukan untuk menghindari daerah yang kedapatan mengikutkan data baru atau tidak sesuai dengan edaran kementerian, jadi apabila didapatkan maka akan ada konsekuensi hukum atau sanksi pidana," sebut Adnan.
Adapun beberapa aturan pendataan Non-ASN dari Kemenpan RB yakni berstatus Honorer Kategori 2 (K2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN yang bekerja di Instansi Daerah yang bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
Selanjutnya mendapat honor dengan mekanisme langsung yang berasal dari APBN (pusat), dan APBD untuk instansi daerah dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.