JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Walaupun Undang- Undang Sistem Keolahragaan Nasional Republik Indonesia telah melarang pejabat publik dan pejabat stuktural rangkap jabatan pada organisasi induk olahraga, namun masih banyak pejabat yang nakal atau tidak patuh terhadap UU Nomor 3 Tahun 2005 tersebut.
Kepengurusan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) yang juga merupakan induk cabang olahraga rekreasi masih banyak diisi oleh pejabat publik dan stuktural.
Salah satunya adalah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang dimana Ketua KORMI Jeneponto dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Arifin Nur.
Arifin Nur sendiri resmi dilantik sebagai Ketua KORMI Jeneponto pada Minggu 29 Mei 2022 di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani yang juga rangkap jabatan sebagai Ketua KORMI Sulsel.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Arifin Nur, yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Selasa (27/9/2022) siang, terkait aturan larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik dan pejabat struktural pada organisasi induk olahraga atau yang bersifat komite, tidak memberikan respon atau enggan menjawab pertayaan wartawan.
Selain melabrak aturan sistem keolahragaan nasional, keterlibatan pejabat publik atau struktural dalam kepengurusan organisasi induk olahraga juga dapat menyebabkan terkendalanya kemandirian organisasi induk olahraga tersebut, serta mengganggu efektifitas pejabat itu sendiri dalam melaksanakan tugas pokoknya, hingga berpotensi terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam keolahragaan. (Zad)